DOKUMEN LEGAL ASPEK PENDIRIAN PERUSAHAAN DAN MEKANISME MENDAPATKAN PROYEK IT MELALUI TENDER
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP merupakan nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas dari Wajib Pajak
pada administrasi perpajakan yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai
dengan domisili Wajib Pajak. Fungsi NPWP sendiri adalah sebagai tanda pengenal
atau identitas diri bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan. Untuk mengurus NPWP dibutuhkan dokumen - dokumen sebagai berikut :
Bagi
Wajib Pajak orang pribadi usahawan :
- Fotocopy KTP untuk WNI
- Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi WNA
- Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
Bagi
Wajib Pajak badan usaha :
- Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan terakhir / Surat Keterangan dari kantor pusat bagi BUT
- Fotocopy KTP dari pengurus aktif (jika WNI)
- Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari pengurus aktif (jika WNA)
- Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
Contoh gambar NPWP adalah seperti
berikut :
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan surat yang diperlukan
untuk menjalankan suatu usaha dimana surat ini dikeluarkan oleh Dinas
Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut.
Surat ini berlaku selama perusahaan tersebut masih terus berjalan. SIUP
dibedakan menjadi 3 golongan bedasarkan modal dan kekayaan perusahaan tersebut,
yaitu :
- SIUP Besar, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 10.000.000.000,-
- SIUP Sedang, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 500.000.000,- (antara Rp 500.000.000,- sampai Rp 10.000.000.000,-)
- SIUP Kecil, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan sampai Rp 200.000.000,- (antara Rp 200.000.000,- sampai Rp 500.000.000,-)
Dalam pengurusan SIUP, dokumen yang
dibutuhkan adalah :
- Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu)
- Fotocopy SK pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Koperasi, Frima, Perusahaan perseorangan tidak perlu)
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Fotocopy KTP pemilik / direktur utama / penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham
- Fotocopy SITU dari pemda setempat
- Fotocopy KK jika pimpinan / penanggung jawab perusahaan adalah perempuan
- Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
- Fotocopy surat kontrak / sewa tempat usaha / surat keterangan dari pemilik gedung
- Fotodirektur utama / pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
- Neraca perusahaan
Akta Notaris
Akta Notaris adalah dokumen resmi
yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH
Perdata pasal
1870 dan HIR
pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat.
Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan
dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan.
Berdasarkan KUH Perdata pasal 1866 dan HIR 165, akta
notaris merupakan alat bukti tulisan atau surat pembuktian yang utama sehingga
dokumen ini merupakan alat bukti persidangan yang memiliki kedudukan yang
sangat penting
Akta-akta yan.g boleh dibuat oleh
Notaris
- Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.
- Pendirian Yayasan
- Pendirian Badan Usaha - Badan Usaha lainnya
- Kuasa untuk Menjual
- Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
- Keterangan Hak Waris
- Wasiat
- Pendirian CV termasuk perubahannya
- Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
- Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
- Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain.
Surat
Pemberitahuan
(SPT)
Surat
Pemberitahuan
(SPT) adalah surat yang oleh Wajib pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak,
objek
pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban,
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Cara
mengisi dan penyampaian SPT adalah :
- Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
- Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
Mekanisme mendapatkan proyek TI melalui tender dengan cara
menjadi konsultan pengembang sistem
suatu instansi dan jasa. Secara umum
konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer (Pemilik Proyek)
antara lain :
- Berdasarkan pada petunjuk langsung
Konsultan perencana diundang
langsung oleh pemilik proyek (bouwer) dalam hal ini ada beberapa pertimbangan
yang mendorong pemilik proyek yang mengadakan kerjasama, yaitu bedasarkan pada
pengalaman kerja yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak, prestasi kerja
atau atas referensi dan masukan dari pihak lain tentang konsultan yang
bersangkutan. Selanjutnya perencana menerima Kerangka Acuan Kerja (TOR) dari
pemberi tugas sebagai acuan dan pedoman untuk pekerjaan perencanaan. Setelah
menerima TOR, maka konsultan perencana membuat usulan Pra Rencana sesuai dengan
waktu yang telah ditentukan. Pra Rencana meliputi :
- Konsep perencanaan
- Design awal (denah, tampak)
- Usulan penawaran biaya (fee) perencanaan
Kemudian usulan design
dipresentasikan kepada pemberi tugas, dimana dalam tahap ini konsultan
perencana akan mendapatkan koreksi atau langsung disetujui. Apabila belum
disetujui, maka konsultan harus mengadakan revisi terhadap pra rencana yang
diusulkan. Setelah usulan pra rencana disetujui, maka pemberi tugas memberikan
surat perintah (SPK) sebagai dasar konsultan perencana untuk melakukan kerja
sepenuhnya.
- Bedasarkan Lelang Terbuka
Proyek yang akan ke konsultan
perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik itu melalui media massa maupun
dengan cara lainnya yang lazim dilakukan untuk memberitahukan kepada semua
konsultan perencana. Dalam hal ini semua konsultan yang sesuai klasifikasinya
dan sudah memenuhi syarat sebagai rekanan pemilik proyek mengirimkan dokumen
sebagai peserta lelang. Pemilik proyek kemudian mengundang konsultan yang
mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengambil lelang. Kemudian peserta lelang
dalam batas waktu tertentu membuat usulan pra rancangan dan penawaran fee
perencanaan. Bouwer akan menyeleksi dan memanggil konsultan yang dianggap
mengajukan usulan terbaik, dalam hal ini design maupun harga fee perencanaan.
Bila semua sudah disetujui maka pemberi tugas akan menerbitkan surat perintah
kerja (SPK) yang berarti konsultan perencana berhak untuk melakukan perencanaan
dan wajib tunduk terhadap segala ketentuan pada SPK
- Bedasarkan Pada Lelang Terbatas
Pada prinsipnya hampir sama dengan
lelang terbuka hanya saja yang diundang adalah beberapa konsultan perencana
saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penentuan konsultan dengan
catatan rekanan yang diundang sudah diketahui reputasinya.
Demikianlah pembahasan mengenai
dokumen legal aspek pendirian perusahaan dan mekanisme mendapatkan proyek TI
melalui tender. Semoga semua yang telah disampaikan dapat bermanfaat.
Refrensi :
http://ryshand.blogspot.com/2013/11/dokumen-legal-aspek-pendirian.html
id.wikipedia.org/wiki/Akta_Notaris
id.wikipedia.org/wiki/SPT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar